Wagub Kalteng Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII
Wagub Kalteng Edy Pratowo memimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII di Halaman Kantor Gubernur, Kamis (25/4/2024) pagi.
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo memimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII. Upacara dihadiri seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
Wagub membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI). Dalam sambutannya, Wagub menyampaikan bahwa perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi semua pihak untuk memaknai kembali arti, filosofi, dan tujuan dari otonomi daerah.
“Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat,” kata Wagub dalam upacara yang digelar di Halaman Kantor Gubernur Kalteng pada Kamis (25/4/2024) pagi.
Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memuat filosofi otonomi daerah yang dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar dalam Pasal 18 UUD 1945. Berangkat dari prinsip dasar itulah, otonomi daerah dirancang untuk mencapai 2 tujuan utama, termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi.
“Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien, dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan,” tuturnya masih dalam sambutan.
Hari Otonomi Daerah XXVIII ini mengusung tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat”. Tema ini dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.
“Dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society,” ungkapnya.
Selain mendorong partisipasi masyarakat, kebijakan desentralisasi diharapkan dapat memperbaiki tata hubungan Pusat-Daerah, sehingga menjadi lebih proporsional, harmonis, dan produktif dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan bangsa.
Tujuan lainnya dari otonomi daerah adalah tidak bersifat eksklusif atau terpisah satu sama lain, namun pencapaian satu tujuan secara tidak langsung akan mempengaruhi percepatan pencapaian tujuan lainnya.
“Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan kualitas pelayanan publik akan berdampak pada peningkatan partisipasi politik dan iklim politik yang kondusif dan demikian pula sebaliknya,” tandasnya.
Tampak hadir dalam upacara ini, antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng H. Nuryakin dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemprov Kalteng. (ira/eka)