Gubernur dan Wagub Hadiri Pertemuan dengan DPD RI Bahas Peninjauan UU Pemerintah Daerah

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan Wagub Edy Pratowo hadir dalam pertemuan dengan DPD RI di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Senin (19/5/2025).
PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Gubernur Agustiar Sabran bersama Wakil Gubernur (Wagub) Edy Pratowo hadir dalam pertemuan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Senin (19/5/2025).
Pertemuan ini digelar dalam rangka pemantauan dan peninjauan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah.

Turut hadir dalam Delegasi Kunjungan Kerja Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI yang dipimpin oleh Koordinator Agustin Teras Narang, 2 Wakil Ketua Sewitri dan M. Hidayatollah, serta 12 Anggota DPD RI lainnya.
Agustin Teras Narang selaku Koordinator Delegasi menyampaikan maksud kedatangan mereka, yaitu dalam rangka mendengar masukan-masukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng terkait implementasi UU tentang Pemerintahan Daerah.
“Sejak reformasi, perkembangan tentang pemerintahan daerah luar biasa. Kami setiap waktu mencoba mencari kesempurnaan UU ini kendatipun kesempurnaan adalah milik Tuhan Yang Maha Kuasa,” tuturnya.
Sementara itu, Gubernur Agustiar Sabran menekankan perlunya keberanian dalam proses peninjauan UU ini, salah satunya agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Pusat dan Daerah.
“Tujuan kita sama, bagaimana kita menggunakan UU ini bagi kemakmuran rakyat,” tegas Gubernur.
Selanjutnya, membacakan sambutan Gubernur, Wagub Edy Pratowo mengapresiasi kehadiran delegasi DPD RI sebab UU Nomor 23 Tahun 2014 berdampak besar terhadap tata kelola pemerintahan daerah, baik dari sisi kewenangan, penganggaran, maupun pelayanan publik.

“Kunjungan ini menjadi momen berharga untuk menyalurkan aspirasi agar mutu pemerintahan dan pembangunan daerah kami terus lebih baik ke depan,” tutur Wagub.
Terlebih, Kalteng sebagai Provinsi terluas di Indonesia, lebih luas dibanding Pulau Jawa, dengan kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) dan potensi daerah.
“Untuk itu perhatian dan dukungan Pemerintah Pusat, termasuk DPD RI, jelas sangat kami perlukan, khususnya dalam memastikan adanya regulasi yang tepat dan responsif terhadap kebutuhan daerah,” imbuh Wagub.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Delegasi DPD RI Seriwati menyampaikan UU ini merupakan regulasi fundamental yang mengatur pembagian urusan Pusat, Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Dalam kurun waktu 10 tahun menggunakan UU ini, DPD RI telah menerima masukan bahwa UU ini masih perlu penyempurnaan dan perbaikan.
Kalteng dipilih karena selain unik dan strategis secara geografis dan demografis dengan keberagamaan SDA dan SDM, Kalteng juga menjadi salah satu contoh penting bagaimana dinamika isu pengelolaan urusan pendidikan, kehutanan, perizinan, dan hubungan antar Provinsi/Kabupaten/Kota menjadi bahan relevan dengan peninjauan UU Pemerintah Daerah ini.
“Masukan dari daerah Kalteng menentukan arah revisi kebijakan ke depan agar sesuai kebutuhan nyata,” ungkap Sewitri.
Tampak hadir dalam pertemuan ini, sejumlah Bupati atau yang mewakili dan Wakil Wali Kota Palangka Raya, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalteng, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Pemprov Kalteng. (dew/fen)















