BIRO ADPIM

Top Menu

  • Home

Main Menu

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
  • BERITA
  • ARTIKEL
  • BULETIN
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
  • Home

logo

BIRO ADPIM

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN FUNGSI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
  • SIARAN PERS
    • Gubernur Sugianto Sabran Bentuk Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Terintegrasi di Provinsi Kalimantan ...

      17/01/2022
      0
    • Temui Gubernur, GM PLN Dukung Hilirisasi di Kalimantan Tengah Melalui Pembangunan Kelistrikan

      17/11/2021
      0
    • 100 Hari Menjelang Tutup Tahun 2021, Sugianto-Edy Percepat Pertumbuhan Ekonomi Kalteng di ...

      24/09/2021
      0
    • Gubernur Sugianto Pantau Kondisi Banjir Palangka Raya-Katingan dari Udara

      17/09/2021
      0
    • Kejar Target Vaksinasi Pelajar di Kalteng, Strategi Gubernur Mewujudkan Pembelajaran Tatap Muka

      28/08/2021
      0
    • Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pacu Hilirisasi Sektor Industri

      24/08/2021
      0
    • Ekonomi Kalteng Bangkit di Masa Pandemi, Kontribusi 5,65% Terhadap Perekonomian Nasional

      10/08/2021
      0
    • Pemerintah Kembali Menambah Jumlah Penerima Bantuan Sosial Beras di Kalteng

      10/08/2021
      0
    • Kalteng Berhasil Lewati Krisis Oksigen karena Bantuan dari Presiden Bersama Gubernur, Forkopimda, ...

      10/08/2021
      0
  • BERITA
  • ARTIKEL
    • Gubernur Beri Motivasi pada Pelajar dan Mahasiwa Kalteng

      10/03/2020
      0
    • Lestarikan Tradisi Adat Leluhur, Tasyakuran Aqiqah Putra Gubernur Kalteng Padukan Adat Kotawaringin, ...

      08/03/2020
      0
    • Gubernur Berharap Pekan Rajabiyah Jadi Momentum Pemersatu di Tengah Keberagaman

      07/03/2020
      0
    • Mencetak SDM Berkualitas di Era Digital

      20/11/2019
      0
    • Gubernur Apresiasi Kinerja Anak Buah dalam Tiga Tahun Kepemimpinannya

      19/10/2019
      0
  • BULETIN
    • Buletin Isen Mulang Edisi 374 Desember 2025

      31/12/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 373 November 2025

      30/11/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 372 Oktober 2025

      31/10/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 371 September 2025

      30/09/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 370 Agustus 2025

      31/08/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 369 Juli 2025

      31/07/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 368 Juni 2025

      30/06/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 367 Mei 2025

      31/05/2025
      0
    • Buletin Isen Mulang Edisi 366 April 2025

      30/04/2025
      0
  • Opini
  • GALERI
    • FOTO
    • Video
    • INFOGRAFIS
  • PPID
    • Dokumen PPID
    • Maklumat Pelayanan PPID
    • Visi dan Misi PPID
    • Struktur Organisasi PPID
    • Tugas dan Wewenang PPID
    • Alur Permohonan PPID
    • PPID Utama
  • KONTAK
PemerintahUmum
Home›Pemerintah›Plt. Gubernur Kalteng Minta Media Proaktif Meluruskan Pemberitaan Seputar UU Cipta Kerja

Plt. Gubernur Kalteng Minta Media Proaktif Meluruskan Pemberitaan Seputar UU Cipta Kerja

By Biro Adpim
14/10/2020
1197
0
Share:

PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Plt. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Kebijakan Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang digelar secara virtual melalui telekonferensi di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Palangka Raya, Rabu (14/10/2020). Seusai Rakor, Plt. Gubernur meminta media proaktif meluruskan pemberitaan seputar Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Rakor dibuka oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Sementara bentindak sebagai moderator adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Dalam sambutannya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa UU Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh lambatnya perizinan. “Seingat saya, Undang-Undang Cipta Kerja ini dilatarbelakangi oleh lambatnya perizinan dan terlalu banyaknya meja-meja birokrasi yang harus dilalui kalau orang akan meminta izin usaha. Oleh karena itu, kemudian muncul gagasan Omnibus Law, satu undang-undang yang menyelesaikan problem berbagai undang-undang,” jelas Menkopolhukam.

Menurut Menkopolhukam, ada juga kenyataan bahwa jumlah angkatan kerja bertambah setiap tahunnya. Jumlah tersebut masih ditambah jumlah karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), antara lain di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini. “Karena itu, harus disediakan lapangan kerja,” imbuh Menkopolhukam yang menambahkan bahwa rencana penyederhanaan perizinan sudah ada sejak presiden-presiden periode sebelumnya.

Lebih lanjut dikatakan Menkopolhukam bahwa Omnibus Law ini sudah dibahas dalam beberapa tingkatan. Oleh karena itu, banyak naskah yang beredar yang tidak sesuai dengan naskah perbaikan terakhir. Menyikapi maraknya aksi demonstrasi akhir-akhir ini, pemerintah pun mengimbau elemen-elemen masyarakat agar tidak anarkis dalam menyampaikan aspirasinya. “Sejauh unjuk rasa itu ada menyampaikan aspirasi, itu tidak apa-apa, asal tidak melakukan tindak anarkis,” kata Menkopolhukam Mahfud MD.

Sementara itu, disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, hari ini DPR akan bersurat kepada Presiden RI Joko Widodo dan Presiden diberi waktu 30 hari untuk menandatangani UU Cipta Kerja.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja memiliki 11 klaster, yakni Klaster Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus.

Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa dalam Rakor hari ini akan dibagikan materi terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja. “Jadi, Bapak Menkopolhukam dan Bapak Menko Perekonomian bersepakat untuk memberikan bahan-bahan bagi Forkopimda di daerah, sehingga memiliki kesamaan visi, memiliki amunisi dan langkah-langkah yang tidak hanya responsif tetapi juga proaktif,” jelas Mendagri Tito Karnavian.

Dikatakan pula oleh Mendagri bahwa dalam Rakor kali ini disampaikan paparan dan arahan oleh sejumlah Menteri dan pejabat terkait, seperti Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Wakil Jaksa Agung, Sestama Badan Intelijen Negara (BIN) mewakili Kepala BIN, Kababinkum TNI mewakili Panglima TNI, serta Wakil Irwasum Polri mewakili Kapolri.

“Kita mengambil hal-hal pokok dan sharing bahan-bahan yang bisa dipelajari. Kami akan share softcopy Undang-Undang Cipta Kerja,” imbuh Mendagri yang mengimbau Forkopimda untuk membentuk tim kecil guna membahas dan menjawab pertanyaan masyarakat di daerah masing-masing terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Seusai Rakor, Plt. Gubernur Habib Ismail Bin Yahya menyampaikan kepada awak media bahwa Forkopimda diminta untuk membentuk tim kecil terkait pembahasan UU Cipta Kerja. “Arahan yang pertama adalah kita sebagai pribadi dan juga sebagai perwakilan pemerintah pusat diharapkan bisa membaca, mempelajari, dan bikin tim kecil untuk membahas Undang-Undang Cipta Kerja ini. Andaikata ada sesuatu yang memang kurang atau sesuatu yang tidak menguntungkan per daerah kita, silakan diajukan untuk memberi masukan karena nanti Undang-Undang Cipta Kerja ini tidak berdiri sendiri. Pasti ada Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi landasan untuk melaksanakan itu di lapangan,” papar Plt. Gubernur Habib Ismail.

Di samping itu, menurut Plt. Gubernur, Forkopimda juga diminta untuk meluruskan isu-isu tentang UU Cipta Kerja. “Nanti akan kita coba lakukan pendekatan-pendekatan dan memberikan penjelasan-penjelasan kepada masyarakat karena apa yang mereka tuntut, dalam Undang-Undang Cipta Kerja sudah terakomodir,” katanya.

“Jadi, kita minta media juga proaktif untuk meredam ini semua,” imbuh Plt. Gubernur yang menjelaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah menangani isu-isu yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Tampak hadir pula dalam Rakor hari ini di Aula Jayang Tingang, antara lain Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo, Danrem 102/Pjg Brigjen Pol Purwo Sudaryanto, Kajati Kalteng Mukri, Kabinda Brigjen Pol M. Slamet Urip Widodo, dan Inspektur Sapto Nugroho, serta sejumlah Kepala SOPD terkait di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng. (ran/ben)

Bagikan
TagsCipta KerjaOmnibus LawrakorRUUUU
Previous Article

Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng Sampaikan Imbauan Masyarakat ...

Next Article

Dukungan Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah Menjadi ...

Share:

Related articles More from author

  • PemerintahUmum

    Gubernur dan Bupati/Wali Kota Ikuti Rakor Pemerintah Daerah Se-Kalteng Bahas Pengelolaan Sampah Bersama Kementerian LHK

    22/08/2025
    By Biro Adpim
  • Umum

    Pimpin Rakor Evaluasi, Sekda Ingatkan Komitmen Tingkatkan Upaya Penanganan Karhutla dan Dampaknya

    16/10/2023
    By Biro Adpim
  • Pemerintah

    Jelang Rakor Pemerintahan Desa, Wagub Gelar Pertemuan Secara Hybrid dengan Kades Se-Kalteng

    16/05/2025
    By Biro Adpim
  • Ekonomi

    Rakor Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Plt. Sekda: Optimalkan Modal yang Kita Miliki

    14/10/2025
    By Biro Adpim
  • Umum

    Sinergi Tangani Pandemi, Wakil Gubernur Edy Pratowo Ikuti Rakor Penanggulangan Covid-19 Masa Nataru dan Penanganan Varian Omicron

    27/12/2021
    By Biro Adpim
  • Umum

    Pemprov Kalteng Gelar Rakor Tindak Lanjut Pertemuan dengan Menteri PANRB dan Pertemuan dengan Wakil Rektor Universitas Indonesia

    24/01/2023
    By Biro Adpim

  • Umum

    Central Kalimantan Governor Inaugurates Administrators of Ot-Danum Community Period 2020-2025

  • Umum

    Pemprov Kalteng Raih Juara 1 Core Values BerAKHLAK

  • Ekonomi

    Wagub Edy Pratowo Kunjungi Pasar Penyeimbang di Kelurahan Petuk Katimpun

Pemerintah

Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

  • Pemprov Kalteng Gelar Konsultasi Publik sebagai Bagian Tahap Penyusunan RKPD Tahun 2027

    By Biro Adpim
    02/02/2026
  • Wagub Edy Pratowo Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II dari BPK Perwakilan Kalteng

    By Biro Adpim
    30/01/2026
  • Pemprov Kalteng Gelar Pengajian Muslimah Peringati Isra Mi’raj dan Rajut Silaturahmi

    By Biro Adpim
    29/01/2026
  • Layanan Kesehatan Makin Merata, Kalteng Raih Penghargaan Nasional UHC Award 2026

    By Biro Adpim
    28/01/2026

BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Jl. RTA Milono No.1, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111

  • Recent

  • Popular

  • Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

    By Biro Adpim
    02/02/2026
  • Pemprov Kalteng Gelar Konsultasi Publik sebagai Bagian Tahap Penyusunan RKPD Tahun 2027

    By Biro Adpim
    02/02/2026
  • Wagub Edy Pratowo Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II dari BPK Perwakilan Kalteng

    By Biro Adpim
    30/01/2026
  • Buletin Isen Mulang Edisi 291 Januari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 292 Februari 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
  • Buletin Isen Mulang Edisi 293 Maret 2019

    By Biro Adpim
    08/10/2019
Johni Sonder, S.STP, M.Si