Kasus Konfirmasi Covid-19 di Kalteng Per 21 September 2020 Bertambah 28 Kasus, Gubernur Ingatkan Masyarakat Wajib Patuhi 4M
PALANGKA RAYA – BIRO PKP. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng, dalam press release yang disampaikan oleh juru bicara Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas memaparkan kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Kalteng sampai dengan pukul 15.00 WIB dari Gedung Smart Province Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Provinsi Kalteng, Senin (21/09/2020).
Dalam press release itu, disampaikan Hasil Penilaian Resiko Kenaikan Kasus Penyebaran Covid-19 Kabupaten/Kota di Kalteng berdasarkan rilis Aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 pada tanggal 20 September 2020, dengan hasil penilaian resiko tinggi atau zona merah terdapat di 4 Kabupaten/Kota, di antaranya Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, dan Kabupaten Kotawaringin Timur. Sedangkan daerah dengan resiko sedang atau zona orange, terdapat di 10 Kabupaten/Kota, antara lain Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Sukamara.
Memperhatikan hasil penilaian resiko tersebut, Gubernur Kalteng menegaskan bahwa berdasarkan Instruksi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng Nomor 01/GT-COVID19/VI/2020 tanggal 11 Juni 2020 tentang Pedoman Penetapan Masa Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Kalteng, maka Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, dan Kabupaten Kotawaringin Timur berada pada Zona Risiko Tinggi – Level 4 (Zona Merah) dan tidak direkomendasikan melaksanakan Tatanan Kehidupan Baru. Sedangkan untuk Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Sukamara, berada pada Zona Risiko Sedang – Level 3 (Zona Oranye) dan Tatanan Kehidupan Baru direkomendasikan dilaksanakan secara terbatas. Sementara itu, tidak ada Kabupaten/Kota yang berada pada Zona Risiko Rendah – Level 2 (Zona Kuning) dan tidak ada Kabupaten/Kota yang berada pada Zona Tidak Ada Kasus (Zona Hijau).
Jumlah akumulasi data sampai dengan hari ini, Senin, 21 September 2020 pukul 15.00 WIB, sebagai berikut:
Kasus Konfirmasi ada penambahan sebanyak 28 orang, yaitu di Palangka Raya 7 orang, di Kotawaringin Barat 1 orang, di Kotawaringin Timur 4 orang, di Kapuas 6 orang, di Seruyan 9 orang, dan di Barito Selatan 1 orang, sehingga dari semula sebanyak 3.235 orang menjadi 3.263 orang.
Sembuh ada penambahan sebanyak 22 orang, yaitu di Palangka Raya 2 orang, di Kotawaringin Barat 6 orang, di Kotawaringin Timur 2 orang, di Kapuas 1 orang, di Katingan 3 orang, di Barito Utara 4 orang, dan di Murung Raya 4 orang, sehingga dari semula 2.527 orang menjadi 2.549 orang.
Kasus Suspek ada penambahan sebanyak 85 orang, sehingga dari semula 508 orang menjadi 593 orang. Untuk Kasus Probable, ada penambahan sebanyak 2 orang, sehingga dari semula 35 orang menjadi 37 orang. Sedangkan Dalam Perawatan, ada penambahan sebanyak 4 orang, sehingga dari semula 580 orang menjadi 584 orang.
Kasus Meninggal ada penambahan sebanyak 2 orang, yaitu di Kotawaringin Timur 1 orang dan di Katingan 1 orang, sehingga dari 128 orang menjadi 130 orang. Tingkat kematian (CFR) 4%.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kalteng agar selalu mematuhi protokol kesehatan serta memutus mata rantai sebaran Covid-19. “Bagi warga yang belum sadar terhadap protokol kesehatan, Ingat! Wajib 4M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan agar Covid-19 ini segera berakhir di Kalimantan Tengah dan seluruhnya,” pungkasnya. (may/nov)